Sunday, May 3, 2015

Kekerasan Dalam Kekuasaan: Hukuman Mati, Teror Bagi Kemanusiaan.

"Many dictatorships and theocracies in the world retain the death penalty as a terror weapon."

Terlepas dari konteks eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba, saya adalah salah satu orang yang tidak setuju penerapan hukuman mati di Indonesia. Ya, saya sepakat bahwa pengedar narkoba, pembunuh, penjahat perang, juga pelaku genosida harus dihukum seberat-beratnya. Tapi, apakah harus dengan penerapan hukuman mati? Apakah benar penerapan hukuman mati mampu menegakkan supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan serta ketentraman bagi masyarakat?

Sebuah diskusi ringan sehari sebelum eksekusi melahirkan banyak pertanyaan. Bagaimana Negara mendapatkan otoritas untuk menerapkan hukuman mati? Apa yang melegitimasi negara untuk menjalankan eksekusi terhadap terpidana mati? Apakah negara berhak mengambil nyawa seseorang, berdasarkan kedaulatan hukum, meski kualitas penegakan hukum di Indonesia masih diragukan? Apakah negara berhak menerapkan hukuman mati ketika negara sendiri pernah terlibat ataupun melakukan pembiaran ketika kejahatan kemanusiaan terjadi di Indonesia? Jika menggunakan alasan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang pantas dihadiahi hukuman mati bagi pelakunya, lalu bagaimana dengan tragedi kemanusiaan yang terjadi di masa lalu? Tidak mungkin negara tidak memiliki andil dalam kasus tersebut.

Kemudian, saya juga sangat menyesalkan pernyataan presiden Jokowi dan pejabat pemerintah lain yang terkesan dangkal. Presiden mengatakan bahwa ancaman hukuman mati diterapkan sebagai cara untuk menekan angka korban jiwa yang lebih banyak akibat penyalahgunaan narkoba. Penerapan hukuman mati sebagai bentuk kedaulatan hukum dan khawatir generasi muda bangsa rusak karena narkoba. Pernyataan yang tidak kalah dangkalnya juga diutarakan oleh anggota DPR-RI Tantowi Yahya. Ia mengatakan bahwa pemerintah memang perlu menerapkan sanksi tegas untuk sejumlah kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti kasus narkoba. Pemberian sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para bandar dan pengedar untuk tidak bermain-main dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebagai orang yang pernah belajar tentang ilmu hukum, saya percaya bahwa hukum dan undang-undang  diperlukan demi kelangsungan hidup masyarakat. Pembenaran akhir terhadap hukum dan undang-undang didasarkan pada dicapai atau tidak dicapainya kebaikan dalam suatu masyarakat pada tempat dan waktu tertentu. Menurut tokoh hukum pidana klasik Cesare Beccaria, tidak ada otoritas manapun yang mengijinkan sebuah negara memberlakukan hukuman mati terhadap warganegaranya. Eksekusi mati hanya bisa dilakukan dalam situasi yang benar-benar mendesak dan diterapkan terhadap terpidana, yang meski sudah dirampas kebebasannya, masih memiliki kekuatan dan koneksi yang membahayakan keamanan negara.

Eksekusi itupun hanya bisa dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti pada negara yang sedang berada di ambang kehancuran, di awal masa perebutan kemerdekaan, keadaan di mana sebuah negara sudah memiliki kemandirian dan kekuatan untuk menahan serangan dalam bentuk apapun. Dan yang paling terpenting negara sudah memiliki sistem hukum yang mampu memberikan keadilan dan kebenaran bagi warganya. Sebuah negara di mana si Kaya hanya mampu membeli kesenangan, tetapi tidak bisa membeli hukum dan kekuasaan.

"Hukuman mati itu memiliki efek yang merusak bagi masyarakat. Sebuah contoh kebiadaban. Jika hawa nafsu atau perang telah mengajarkan manusia untuk menumpahkan darah sesamanya, maka hukum yang dimaksudkan untuk memoderasi keganasan manusia, tidak harus memperburuknya dengan contoh kebiadaban. Apakah masuk akal jika undang-undang harus melakukan pembunuhan terlebih dulu untuk mencegah pembunuhan? Apa hukum yang benar dan paling berguna?" tulis Beccaria dalam Of The Punishment of Death.

Pemikir lainnya memberikan perspektif yang kurang lebih sama terhadap pertanyaan di kepala saya. Menurut filsuf Prancis, Albert Camus, hukuman mati tidak hanya tak berguna, melainkan juga terang-terangan merusak. Ia tidak melihat esensi yang tersirat dari hukuman mati, kecuali sebagai suatu bentuk hukuman dan suatu ketidakteraturan. Senada dengan Camus, Arthur Koestler berpendapat bahwa hukuman mati menjatuhkan martabat masyarakat, sementara para pendukung hukuman mati tidak mampu memberi alasan-alasan yang masuk akal. 

Masyarakat sendiri tidak yakin akan nilai hukuman mati dapat dijadikan contoh atau tidak. Tidak ada bukti nyata yang menunjukkan penerapan hukuman mati bisa membuat seorang pembunuh menjadi sadar bila niatnya sudah bulat. "Jika keyakinan itu memang ada, pastilah kepala-kepala tanpa tubuh akan dipajang dan dipamerkan. Hukuman mati hanya mempertegas nilai kekejian yang akibatnya tidak dapat diduga," tulis Camus.

Berabad-abad lamanya hukuman mati telah dijadikan alat untuk menebar kengerian agar masyarakat dapat dikuasai oleh yang memerintah. Berangkat dari teori yang diungkapkan oleh Francis Bacon, Camus memiliki kesimpulan bahwa meski hukuman mati yang ada sejak ratusan tahun lalu telah mencoba mencegah kejahatan, namun dalam kenyataannya, kejahatan tetap ada. Dalam kenyataannya, hukuman mati tidak mampu menekan angka kejahatan.

Hal ini disebabkan karena rasa takut terhadap kematian atau maut tidak akan pernah cukup membendung hasrat manusia. Benarlah kata-kata Bacon yang menyatakan bahwa tidak ada hasrat yang sedemikian lemah, sehingga tidak mampu menghadapi dan mengatasi ketakutan terhadap maut. Pergolakan naluri dalam dada manusia bukanlah kekuatan konstan yang selalu berimbang. Naluri ini terus menerus pasang-surut. Gerak pencarnya dari keadaan seimbang memupuk kehidupan batin pikiran sebagaimana halnya getaran listrik, yang apabila cukup dekat, mampu menimbulkan arus. Dasar inilah yang memunculkan pendapat hukuman mati tidak benar-benar ditakuti orang. Penjahat akan takut mati sesudah hukuman dijatuhkan, bukan sebelum kejahatan dilakukan.

Seyogianya, hukum dan peraturan tidak diciptakan untuk memenuhi hasrat individu untuk membalas dendam. Hukum tidak pernah didaulat untuk menjadi instrumen menuju kematian, karena itu di hadapan hukum tidak seorang pun berhak memutus harapan masa depan orang lain, kecuali sesudah orang itu mati. Tidak seorang pun di antara kita yang dapat bertindak sebagai hakim mutlak dan menjatuhkan hukuman dengan melenyapkan orang paling jahat dari mereka yang bersalah untuk selama-lamanya. Tidak seorang pun di antara kita yang boleh menganggap dirinya mutlak tidak pernah salah. Hukum haus darah akan melahirkan kebiasaan haus darah pula.

Manusia yang hidup berdasarkan hukum dan peraturan tidak akan pernah benar-benar bisa berlaku adil. Menurut Camus, yang ada hanya nurani berlebihan atau berkekurangan terhadap rasa keadilan. Hidup membuat kita paham sedikitnya akan hal ini dan membuat kita sedikitnya berbuat kebajikan untuk mengimbangi kejahatan yang telah kita perbuat di dunia ini. Hak hidup seperti ini, yang memberi kesempatan pada kita untuk memperbaiki diri, adalah hak alami semua manusia. Bahkan, mereka yang paling jahat sekalipun. Tanpa hak tersebut, kehidupan moral menjadi mustahil.

Mengutip apa yang pernah dikatakan oleh Francart, pelajaran dari tiang gantungan yang kita terima adalah hidup manusia tidak lagi dianggap mulia ketika membunuhnya menjadi lebih berguna.


Culture of Violence

Hal lain yang sangat mengerikan dari penerapan hukuman mati adalah melekatnya kultur kekerasan di masyarakat yg belakangan coba diredam oleh kalangan aktivis kemanusiaan. Sejarah mencatat Indonesia memiliki peristiwa sarat kekerasan yang panjang dan kelam. Bisa jadi ini diperburuk dengan adanya publikasi hukuman mati.

Belajar dari Eropa, culture of violence tersebut pernah menjangkiti masyarakat Prancis di abad ke-17 sampai awal abad 20. Negara itu dikenal memiliki cara eksekusi yang sadis. Hukuman pancung menggunakan guillotine diterapkan selama lebih dari 200 tahun. Kultur yang mengakar dan melekat di kepala orang-orang Prancis. Saat terjadinya Revolusi Prancis dan penyerbuan Bastille pun, kebencian rakyat terhadap pemerintah dirayakan dengan memancung kepala Louis XVI dan Marie Antoinette. 

Kejadian itu tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di Indonesia apabila keputusan menghilangkan nyawa menjadi lumrah. History repeats itself, begitu menurut para pemikir. Tinggal menunggu waktu sampai masyarakat Indonesia benar-benar benci, kemudian menembak mati satu persatu pejabat pemerintahan hingga Presiden yang terbukti melakukan tindak pidana. Terdengar menyenangkan? The death penalty is a symptom of a culture of violence, not a solution to law enforcement, Mr. President.

Bicara tentang masalah kekerasan dan hukuman mati, saya disuguhkan pemikiran Hannah Arendt dalam Banality of Evil sebagai bahan diskursus menarik untuk dibicarakan. Jika Arendt merujuk  pada Nazisme dan Stalinisme sebagai contoh terjadinya banalitas kejahatan yang dilakukan oleh negara, lalu apakah saya juga bisa mengatakan bahwa hukuman mati merupakan sebuah bentuk banalitas kejahatan oleh negara? Atau mungkin kita bisa menyebutnya sebagai pembunuhan yang dilegalkan?

Kekerasan, menurut Arendt, terjadi karena ketiadaan nurani pada manusia yang menular pada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan Negara akan menular pada masyarakat. Hal ini terjadi karena logika, konstitusi, dan perintah negara menjadi sistem yang digunakan untuk mengatur masyarakat. Dengan begitu, Negara berperan penting dalam menanamkan benih kekerasan dalam masyarakat.

Banalitas kejahatan yang dimaksudkan oleh Arendt adalah situasi sosial dan politik di mana kejahatan "dianggap" biasa karena seseorang yang berpandangan dangkal dalam berpikir dan menilai suatu hal. Adanya banalitas kejahatan disinyalir karena manusia kehilangan spontanitas dalam diri manusia. Hilangnya spontanitas disebabkan oleh tiga faktor, yaitu ketumpulan hati nurani manusia, kegagalan berpikir kritis, dangkal dan banal dalam menilai serta menghakimi sesuatu. Pada kondisi seperti ini, orang akan memahami kejahatan yang dilakukan negara sebagai sebuah 'kewajiban' yang patut dilaksanakan demi kebaikan bersama. (Dikutip dari Banalitas Kejahatan Menurut Hannah Arendt, Jessy Ismoyo)

Berangkat dari teori tersebut, saya menyebut praktek hukuman mati ini sebagai kekerasan dalam kekuasaan. Eksekusi mati sebagai sebuah teror, meski skalanya tidak sebesar yang terjadi di negara-negara totalitarian. Teror yang terjadi selama berpuluh tahun di republik ini, dikemas serupa efek jera agar masyarakat menjadi taat hukum kendati tidak terbukti keampuhannya.  Seperti yang dikatakan oleh politisi Prancis pro eksekusi mati Tuaut de le Bouvere (1791), diperlukan pemandangan mengerikan agar rakyat bisa dikuasai.


Kelemahan Daya Pikir atas Nasib Manusia

Berdasarkan laporan tahunan Amnesty International berjudul Death Sentences and Executions tahun 2014, terdapat 130 terpidana di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati, 64 diantaranya terkait kasus peredaran narkotika. Sementara pada periode tahun 2011-2014, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI secara proaktif mengadvokasi dan berhasil mengusahakan keringanan hukuman bagi 240 WNI yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri. Hingga saat ini sebanyak 229 warga negara Indonesia masih terancan hukuman mati, termasuk 15 orang di Cina karena kasus narkotika, 168 orang di Malaysia (112 kasus narkotika dan 56 kasus pembunuhan), 38 orang di Arab Saudi, 4 orang di Singapura, dan 2 orang lainnya di Laos dan Vietnam, keduanya karena kasus narkotika.

Hukuman mati bukan kali ini saja terjadi di Indonesia. Mungkin karena menyangkut persoalan yang disebut-sebut sebagai kejahatan luar biasa atau lebih seksi dengan kalimat "Indonesia darurat narkoba" yang mana ramai dibicarakan orang di media sosial. Kalau masih ingat, sekitar tahun 2006, pemerintah Indonesia pernah mengeksekusi tiga terpidana mati pelaku kerusuhan Poso pada tahun 2000, yaitu Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu. Berbagai kalangan mengecam putusan kasus yang sarat dengan muatan politik itu. Bahkan, ada yang mensinyalir jika eksekusi Tibo merupakan preview dari eksekusi Amrozi CS agar tidak menimbulkan pertentangan luas dari pemeluk Islam. Hasilnya? sampai saat ini belum jelas siapa aktor intelektual dibalik kerusuhan yang terjadi di Poso.

Agak jauh ke belakang, hukuman mati pun sudah diterapkan sejak masa pergolakan revolusi di Indonesia dan pasca-proklamasi kemerdekaan. Tahun 1965 merupakan tahun yang menandai sejarah kelam bangsa Indonesia. Konflik politik dan ideologi mencapai puncaknya. Kebijakan pemberantasan orang-orang PKI dan para simpatisannya menyulut api pembunuhan yang membakar Jawa dan Bali. Hal ini terus menyebar ke daerah lain. Jutaan orang dieksekusi mati. Ada yang melalui proses drama peradilan, ada juga yang tidak. Algojo bermunculan. Atas nama dendam pribadi, keyakinan, atau tugas negara, para algojo berdarah dingin mencabut nyawa mereka yang dicap PKI. Mayat mereka dibuang begitu saja. Serupa seperti gejala yang pernah diungkap oleh Hannah Arendt, para pelaku tak merasa bersalah atas perbuatannya. (Pengakuan Algojo 1965: Investigasi TEMPO Perihal Pembantaian 1965)

Kemudian belakangan ini, eksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba menimbulkan polemik di media massa dan mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dunia internasional. Franz Magnis-Suseno, rohaniwan sekaligus guru besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara mengungkapkan empat alasan prinsipil kenapa hukuman mati harus dihapuskan.

Dalam opini yang dimuat oleh sebuah surat kabar nasional, ia menulis alasan pertama adalah karena sistem yudisial Indonesia belum bersih dari praktik korup. Membunuh orang tidak mungkin berdasar atas keputusan lembaga-lembaga yang tidak dapat dipastikan kejujurannya. Alasan kedua, hukuman mati satu-satunya hukuman yang tidak dapat dicabut sesudah dilaksanakan. Padahal, kemungkinan kekeliruan selalu ada. Sistem terbaik pun tidak dapat 100% menjamin bahwa suatu putusan pengadilan tidak keliru. Ketiga, ini menyangkut harkat kemanusiaan. Membunuh orang, kecuali untuk membela diri atau dalam pertempuran militer resmi, adalah tindakan yang tidak termasuk wewenang manusia. Kemudian, alasan keempat, seperti yang pernah dikatakan Beccaria dan Camus, hukuman mati tidak memiliki efek jera.

Selain keempat alasan di atas, dalam laporannya Amnesty International mengungkapkan bahwa beberapa negara yang masih menerapkan hukuman mati, memiliki indikasi tidak adil ketika menjalankan proses peradilan. Mereka menemukan di Cina, Iran dan Irak, yaitu tiga negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak, menggunakan cara-cara penyiksaan dalam proses interogasi. Tidak jarang hukuman mati pun lekat dengan praktik diskriminasi dan demi meraih kemenangan politik kekuasaan. Seperti kita tahu, banyak kasus hukuman mati terjadi karena golongan masyarakat miskin tidak memiliki akses yang setara atas keadilan.

Di balik segala alasan penolakan ataupun dukungan, seharusnya negara mampu melihat betapa bobroknya sistem hukum sebagai dasar pertimbangan penerapan hukuman mati. Indonesia belum berada dalam kondisi ideal yang benar-benar mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum secara merata. Jika benar ingin menunjukkan ketegasan dan kedaulatan hukum di mata dunia internasional, seharusnya negara dapat memulainya dengan usaha menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan masa lalu. Pembunuhan mahasiswa dan warga sipil secara tersistematis serta meluas tentu tidak kalah penting dengan kasus narkoba. Mungkin benar apa yang pernah dikatakan seorang pemikir, ketika daya pikir menjadi lemah kata-kata akan menjadi tanpa makna. Sekelompok masyarakat akan buta dan tuli terhadap nasib seorang manusia.

Satu lagi, Pak Presiden, saya rasa penyebab utama rusaknya generasi muda Indonesia bukan disebabkan oleh narkoba, tetapi karena tidak membaca. Kegagalan berpikir kritis dan tumpulnya hati nurani membuat kita tidak lebih pintar dari masyarakat Prancis di abad ke-17.



*Ilustrasi: Toto Prastowo